Pasal 20
BAB 5 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
(1) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik dapat dibekukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
(2) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dibekukan dalam hal: a. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dibekukan; atau b. Pengusaha Pabrik mendapatkan Surat Teguran. (3) Pembekuan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala. (4) Keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. (5) Keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; b. nomor dan tanggal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang dibekukan; c. alasan pembekuan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan d. tanggal mulai berlakunya keputusan pembekuan atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
