Pasal 19
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Pembayaran secara Berkala tidak membayar cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik yang mendapat Pembayaran secara Berkala. (2) Pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dilakukan dengan menggunakan surat pencairan jaminan.
(3) Surat pencairan jaminan dibuat dan dikirimkan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin. (4) Bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin wajib melakukan pencairan jaminan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pencairan jaminan. (5) Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin telah mencairkan jaminan, bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (6) Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin tidak melakukan pencairan jaminan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai: a. tidak menerima jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin yang bersangkutan sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi; b. melaporkan bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan asuransi; dan c. melakukan penagihan terhadap cukai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penagihan cukai.
