PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik selama 6 (enam) bulan, dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang mendapat Pembayaran secara Berkala sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran Secara Berkala sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir. (2) Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal Surat Tagihan yang ketiga dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
