Pasal 17
BAB 4 — PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Pembayaran secara Berkala dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik. (2) Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala
yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik telah membayar: a. cukai yang tidak dibayar sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a; dan b. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b.
