Pasal 14
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha
Pabrik: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi dalam hal Pengusaha Pabrik: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. (4) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri. (5) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; b. besaran nilai cukai yang diberikan Pembayaran secara Berkala; c. jenis jaminan yang dipergunakan; dan d. tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. (6) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
