Pasal 13
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
(1) Terhadap permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala. (2) Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan: a. perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. ketentuan tentang penggunaan jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan c. kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12. (3) Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
