PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 12
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik harus melampirkan: a. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. daftar rekapitulasi dokumen pengeluaran barang kena cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; c. perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala; dan
d. surat penjelasan terkait dengan penerapan sistem informasi persediaan berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g.
