PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 11
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, Pengusaha Pabrik harus melampirkan: a. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. daftar rekapitulasi dokumen pengeluaran barang kena cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan c. perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Pembayaran secara Berkala.
