Pasal 10
BAB 2 — PERMOHONAN DAN JAMINAN
(1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran secara Berkala dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai; c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai, dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; dan e. menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online. (2) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Pembayaran Secara Berkala dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai; c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai,dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah
tagihan; e. tidak pernah mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. menerapkan sistem Closed Circuit Television (CCTV) di area produksi, area pemasukan, dan area pengeluaran barang kena cukai yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online. g. menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang setiap saat dapat memonitor jumlah produksi dan pengeluaran barang kena cukai serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara online.
