PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk...
Pasal 15
BAB 3 — KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menolak permohonan Pembayaran secara Berkala yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14. (2) Penolakan permohonan Pembayaran secara Berkala dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan. (3) Surat pemberitahuan penolakan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; dan b. alasan penolakan.
