Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (2) Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, ilmu sosial, atau teknik; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan dan/atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan l. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan LKJF Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif. (5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (6) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (8) Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (9) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima dari Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada PyB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. (10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
