PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui Penyesuaian/Inpassing mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing.
