Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (2) Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, atau teknik; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan i. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(3) Calon Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam jabatan fungsional melebihi 1 (satu) tahun, kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat. (6) Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. (8) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). (10) Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
