Pasal 33
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Penyuluh Pajak diberhentikan dari jabatannya dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau b. tidak memenuhi SKJ Penyuluh Pajak. (4) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berlaku terhitung sejak: a. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan negara untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (6) Asli surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyuluhan; d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (7) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
