Pasal 34
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan selama diberhentikan. (3) Penyuluh Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (4) Penyuluh Pajak yang diberhentikan dari jabatannya karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (6) Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh pimpinan unit kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyuluhan; e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan f. pejabat lain yang dianggap perlu. (7) Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
