Pasal 32
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
(1) HKM Penyuluh Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi selama Penyuluh Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (3) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja setiap tahun. (4) Kriteria/klasifikasi yang terdapat pada butir HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan klasifikasi unit tempat Penyuluh Pajak ditugaskan. (5) Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/atau kenaikan jenjang jabatan pada tengah periode penilaian, HKM dihitung secara proporsional. (6) HKM yang pernah diklaim tidak dapat diusulkan dan dinilai kembali. (7) HKM yang dicapai setiap tahun diajukan kepada pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan pemenuhan HKM.
(8) Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
