Pasal 28
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
(1) Untuk keperluan kenaikan pangkat, Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang Penyuluhan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada kenaikan pangkat berikutnya.
