Pasal 29
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan: a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. memenuhi HKM; d. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; e. lulus Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang akan diduduki; dan f. tersedia LKJF pada Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang akan diduduki. (2) Penyuluh Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penyuluh Pajak Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi. (3) Angka Kredit kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (4) Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan. (5) Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima secara lengkap paling lambat: a. tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk Penyuluh Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan
b. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Penyuluh Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober. (6) Penetapan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (7) Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (8) Penyuluh Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (9) Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
