Pasal 27
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pajak dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik. (2) Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Kenaikan pangkat Penyuluh Pajak dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (5) Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
