Pasal 26
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. (2) Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut: a. mengadministrasikan usulan Capaian Angka Kredit dan usulan PAK; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan permasalahan administrasi Capaian Angka Kredit dan PAK; c. memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan d. mengadministrasikan PAK. (3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan b. Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh:
- pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
- pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. b. anggota, meliputi pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang menjadi Ketua Sekretariat Tim Penilai dan pelaksana lain yang ditunjuk. (5) Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
