Pasal 25
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pajak. (2) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh Pajak Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pengawas dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penyuluh Pajak. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pajak yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Pajak. (7) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak. (8) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (9) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (12) Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai Sekretariat; atau c. Kepala Kantor Wilayah atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah. (13) Tim Penilai ditetapkan dengan surat keputusan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
