Pasal 24
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS,
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pajak dalam pelatihan. (3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Sekretariat; dan c. Tim Penilai Kantor Wilayah. (4) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (5) Tim Penilai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan. (6) Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
