Pasal 23
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan; atau c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau sementara, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
