Pasal 22
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit
Penyuluh Pajak diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Penyuluh Pajak yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Penyuluh Pajak dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober tahun yang sebelumnya; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan April tahun yang bersangkutan. (5) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Pajak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Pajak.
