Pasal 21
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak didasarkan pada capaian SKP Penyuluh Pajak dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penyuluh Pajak. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. (5) Tim Penilai dapat meminta bukti fisik, laporan hasil kerja, dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung Penyuluh Pajak sebagai bahan pertimbangan. (6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan. (7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disusun sesuai dengan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
