Pasal 20
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Proses pengusulan angka kredit didahului dengan penyampaian bahan usulan PAK oleh atasan langsung Penyuluh Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja yang berupa: a. capaian SKP; b. kegiatan pengembangan profesi; dan/atau c. kegiatan penunjang. (2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengusulan Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengusulan Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Pejabat Administrator yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan; atau c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
