PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 14
BAB 4 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penyuluh Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda. (2) Penyuluh Pajak Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
