Pasal 13
BAB 4 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Penyuluh Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP.
