Pasal 12
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilaksanakan bagi: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau b. kenaikan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; f. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF Penyuluh Pajak yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. (6) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
