Pasal 15
BAB 5 — ANGKA KREDIT PENDIDIKAN
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ketentuan bagi ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi adalah sebagai berikut: a. merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, atau doktor dalam bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, atau komunikasi;
b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat; c. ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian; d. jumlah Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan bagi ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagai berikut: a. merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, atau doktor selain yang termasuk dalam bidang yang diakui dalam unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar:
- 5 (lima) untuk pendidikan sarjana/diploma empat;
- 10 (sepuluh) untuk pendidikan magister; atau
- 15 (lima belas) untuk pendidikan doktor. c. ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian. (4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
