PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Penyewa/Calon Penyewa memiliki tanggung jawab: a. melakukan pembayaran uang Sewa; b. melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang disewa selama jangka waktu Sewa; d. mengembalikan BMN yang disewa kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; dan
e. memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian Sewa.
