Pasal 10
BAB 3 — SEWA BMN
(1) Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pengelola Barang. (2) Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: a. kerja sama penyediaan infrastruktur; b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG. (3) Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (4) Kegiatan dengan karakteristik usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil kajian dari tim internal Pengelola Barang dan/atau hasil kajian dari Pengguna Barang. (5) Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
