Pasal 11
BAB 3 — SEWA BMN
(1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terkait dalam perjanjian; c. jenis, luas atau jumlah barang yang disewakan; d. besaran dan jangka waktu Sewa, termasuk periodesitas Sewa; e. peruntukan Sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa; f. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; g. hak dan kewajiban para pihak; dan h. hal lain yang diatur dalam persetujuan Pengelola Barang dan keputusan Pengguna Barang. (3) Penandatanganan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kertas bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Salinan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian Sewa. (5) Seluruh biaya pembuatan perjanjian Sewa ditanggung oleh Penyewa.
