Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang; b. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan Sewa setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; c. melakukan Sewa setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
d. menandatangani perjanjian Sewa setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; e. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Sewa; f. melakukan penatausahaan BMN yang disewakan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa; h. MENETAPKAN ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa; dan i. melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Teknis pelaksanaan fungsional Pengguna Barang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
