Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. memberikan persetujuan atas usulan dari Pengguna Barang yang meliputi:
- usulan Sewa;
- usulan perpanjangan jangka waktu Sewa; b. memberikan persetujuan atas permohonan Sewa dari calon Penyewa untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN BMN yang akan disewakan; d. memberikan persetujuan atas usulan besaran Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang;
e. MENETAPKAN besaran faktor penyesuai Sewa dalam besaran Sewa; f. MENETAPKAN besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan; g. menandatangani perjanjian Sewa yang berada dalam penguasaannya; h. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa; i. melakukan penatausahaan BMN yang disewakan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa; k. MENETAPKAN ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa; dan l. melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktur Jenderal. (4) Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
