Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Objek Sewa meliputi BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) Objek Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan. (3) Objek Sewa BMN berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan atas ruang di bawah/di atas permukaan tanah. (4) Terhadap Sewa ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap dapat menggunakan tanah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya dan/atau untuk pemanfaatan BMN lainnya. (5) Dalam hal objek Sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Sewa BMN adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
