Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi: a. BUMN; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta; d. Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara; atau e. badan hukum lainnya. (3) Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang BMN yang disewa digunakan tidak untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah. (4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain: a. perorangan; b. Persekutuan Perdata; c. Persekutuan Firma; d. Persekutuan Komanditer; e. Perseroan Terbatas; f. yayasan; atau g. Koperasi. (5) Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c. unit penunjang kegiatan lainnya. (6) Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain: a. Bank INDONESIA; b. Lembaga Penjamin Simpanan; c. badan hukum yang dimiliki Negara; d. badan hukum internasional/asing, termasuk badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA; e. lembaga/organisasi internasional/asing; atau f. lembaga pendidikan asing.
