PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c antara lain: a. nama; b. alamat; c. bentuk kelembagaan; d. jenis kegiatan usaha; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f. fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha. (2) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c.
