PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, memuat: a. pernyataan dari Pengguna Barang bahwa:
- BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; b. pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa. (2) Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Usulan Sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) hanya diberlakukan bagi pelaksanaan Sewa dengan periodesitas Sewa per hari atau per jam.
