PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: a. foto atau gambar BMN, berupa:
- gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;
- foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau
- foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. b. kuantitas BMN, berupa:
- luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
- jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan/atau bangunan.
c. nilai BMN yang akan disewakan, berupa:
- nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
- nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. d. dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa fotokopi Penetapan Status Penggunaan (PSP). (2) Dalam hal yang akan disewakan berupa ruang di atas/ di bawah permukaan tanah BMN, selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga data berupa: a. gambar rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; dan b. kajian pendukung penyewaan ruang di atas/ di bawah lokasi BMN.
