PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Data usulan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi antara lain: a. dasar pertimbangan dilakukan Sewa; b. usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; c. surat usulan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang; dan d. usulan besaran Sewa.
