PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN sesuai dengan kewenangannya, dengan disertai: a. data usulan Sewa; b. data BMN yang diusulkan untuk disewakan; c. data calon penyewa; dan d. surat pernyataan dari Pengguna Barang.
