PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Penyewaan BMN oleh Pengelola Barang dilakukan dengan pertimbangan: a. kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut; dan b. kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permohonan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.
