Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa. (2) Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar atas Sewa. (3) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (4) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan besaran Sewa. (5) Seluruh biaya Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (6) Dalam hal terdapat permohonan Sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN serta permohonan Sewa yang paling menguntungkan Negara.
