Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai: a. data permohonan Sewa, antara lain:
latar belakang permohonan;
jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa;
peruntukan Sewa; dan
pernyataan untuk menyewakan kembali objek Sewa kepada pihak lain, jika ada. b. data BMN yang diajukan untuk dilakukan Sewa; c. data calon penyewa, antara lain:
nama;
alamat;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat permohonan Sewa dari calon penyewa; dan
bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis, untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha. d. Surat pernyataan/persetujuan, antara lain:
pernyataan/persetujuan dari pemilik/ pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus, dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan
pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa. (2) Dalam hal yang akan disewakan berupa ruang di atas/ di bawah permukaan tanah BMN, maka selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan juga data berupa: a. gambar rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; dan b. kajian pendukung penyewaan ruang di atas/di bawah lokasi BMN.
