PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 28
BAB 4 — BESARAN SEWA
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN besaran faktor penyesuai Sewa dalam persentase tertentu untuk BUMN/pihak lainnya: a. yang mendapat penugasan pemerintah atau yang melaksanakan kebijakan pemerintah; atau b. industri strategis, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
