PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — BESARAN SEWA
Perubahan besaran faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
