PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Pengelola Barang memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan Sewa dengan disertai alasannya. (3) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan keputusan Sewa.
(4) Keputusan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. data BMN yang akan disewakan; b. data penyewa; dan c. data Sewa, antara lain:
- besaran Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa; dan
- jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa. (5) Besaran Sewa yang dicantumkan dalam keputusan Sewa merupakan nilai hasil perhitungan tarif pokok Sewa dikalikan faktor penyesuai. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal terdapat usulan besaran Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan besaran Sewa, besaran Sewa yang dicantumkan dalam keputusan Sewa adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa.
