Pasal 8
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); b. efisiensi pada tahun berkenaan bersifat penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya; c. penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah harus mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan Hibah; dan d. mempertimbangkan biaya yang timbul atas pelaksanaan efisiensi. (2) Penundaan penarikan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk penyesuaian komposisi instrumen pembiayaan utang.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
