PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam...
Pasal 7
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pagu belanja yang ditetapkan berdasarkan persetujuan penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan peruntukannya diefisiensikan berdasarkan item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); b. tidak mempengaruhi Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan Pelayanan Publik terkait PNBP; c. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian target PNBP; dan d. tidak menyebabkan perubahan tarif PNBP.
